|Baca Juga: Mahfud MD Berpesan Agar Pemda Tunaikan Janji Politiknya
Dirinya optimis kebijakan ini akan mampu memberikan efek positif bagi industri perikanan karena akan menguntungkan kaum nelayan.
Wamendag Jerry menyatakan bahwa kemendag optimis pelaksanaan SRG Perikanan ini akan menjadi strategi ampuh dalam menyederhanakan mata rantai perdagagan.
Menurutnya ketika SRG ini berjalan, para eksportir, pengusaha retail, atau pedagang besar dapat secara lagsung membeli barang ke nelayan dengan harga jual yang kompetitif sehingga nelayan dapat diuntungkan.
|Baca Juga: Walikota Idris Himbau Warganya Ikut Meriahkakan HUT Kota Depok
“SRG juga berpotensi menjadi instrumen pengendalian harga dan pendukung peningkatan ekspor produk komoditas lokal Indonesia ke pasar global,” terang Wamendag sebagaimana dikutip dalam rilis persnya (16/4).
Seperti diketahui Kementerian perdagangan melalui Wamendag Jerry Bersama dengan pemerintah setempat dan stakeholder lainnya wamendag membahas mengenai pengembangan SRG di Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara.
|Baca Juga: Kartini Go Surf, Ajang Bangkitkan Pariwisata Bali
Pelaksanaan SRG ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011.
Disamping itu juga Kemendag mengeluarkan Aturan pelaksana mengenai hal tersebut yaitu n Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Gudang Sistem Resi Gudang.
(Made/Red)