Dalam Pasal 18 Permensos tersebut dijelaskan, bahwa keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif, yaitu setiap generasi muda yang berusia 13 (tiga belas) sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun otomatis menjadi anggota Karang Taruna. Ini merupakan peluang sekaligus tantangan dari Pemerintah, ini adalah kekuatan besar pembangunan Desa, namun jika terabaikan akan jadi persoalan besar kemudian hari.
Ramadhan Tahilia Ketua karang taruna Desa Hoelea Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata, yang baru di pilih pada musyawarah luar biasa (MUSLUB),pada tanggal 22 januari 2022, mengungkapkan Karangtaruna sebagai wadah menghimpun orang muda di desa yang berperan penting dalam aspek pengembangan kualitas, kreatifitas dan sebagai salah satu solusi mendukung kebijakan pemerintah desa.
Lanjut Ramadhan, orang muda akan terus eksis mengawal dan mendukung roda pemerintahan desa, ketika ruang yang ada di desa terbuka. Dengan demikian, orang muda akan terisolir dan juga hubungannya menjadi solid dan semua pikiran orang muda terhimpun di sana.
Beberapa rencana program kerja dari bidang pendidikan ialah Sekolah Politik Anggaran dan Dana Desa, Perpustakaan Desa dan Taman Baca Desa, Pedidikan Khusus BUMDES atau Sosialisasi BUMDES ke Karang taruna. Ungkap Ramadhan.
Harapannya, pemerintah desa terus mendukung secara moril dan materil agar karangtaruna di desa dapat berjalan dengan baik selama satu periode ini.
Pemerintah juga diharapkan bisa bersinergi dengan karangtaruna, sehingga orientasi pembangunan di desa yang pada aspek kepemudaan atau pelayanan kepada masyarakat minimal terpenuhi. Tutup Ramadhan Tahilia.
( Supriyadi Delu Leuhoe / FF )