Baca Juga: THR Keagamaan 2021 Wajib Dibayar Penuh Oleh Perusahaan
“Leadership, saya minta kepemimpinan, leadership, saya minta menjadi role model, menjadi tokoh yang bisa ditiru oleh masyarakat dalam berbagai hal, termasuk masalah Covid misalnya,” katanya.
Mendagri menjelaskan, kepemimpinan kepala daerah amat dibutuhkan dan jadi suri tauladan bagi masyarakatnya. Sebaliknya, tindakan mengandung kontroversi, apalagi melanggar peraturan, sarat akan cibiran yang dapat memengaruhi trust atau kepercayaan dari masyarakat.
Baca Juga: Indonesia Bakal Punya Sarana Pelatihan Konstruksi Layang Berstandar Internasional
“Beberapa kasus kita lihat (oknum) kepala daerah, dibully karena kumpul rame tanpa masker, dan itu ada sanksi bisa mengandung dan membawa masalah hukum,” tandasnya.
Mendagri berpesan, agar kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 dapat menjaga marwah dan menghindari diri dari perbuatan yang dapat mengandung sanksi hukum maupun sanksi sosial. Mendagri juga amat menyayangkan, jika ada kepala daerah dicopot dari jabatannya karena pelanggaran hukum. Untuk itu, ia meminta kepala daerah dapat menjadi panutan masyarakat dalam berbagai hal.
“Jadi role model untuk semua hal, hindari betul hal-hal yang mungkin bisa menjadi masalah, karena hal-hal yang tercela terutama yang menyangkut masalah asusila itu bisa mengandung sanksi, salah satu sanksinya adalah pemberhentian,” tegas Mendagri.
Baca Juga: Indonesia Masuk Posisi 8 Dari 60 Negara yang Telah Vaksinasi
Di akhir sambutannya, Mendagri mengucapkan selamat bertugas kepada kepala daerah terpilih dan yang telah dilantik. Ia berharap para kepala daerah mampu mengemban amanah dengan baik, menjaga kepercayaan masyarakat, dan tidak terlibat kasus pelanggaran hukum.
(red/Brina/kemendagri)