wrapper

Breaking News

Thursday, 22 Apr 2021

Aktivis Hindu Udayana Kawal Proses Hukum Penistaan Agama oleh Desak

Ditulis Oleh 
Rate this item
(1 Vote)

--------------------

INBISNIS.ID, DENPASAR - Forum Persaudaraan Mahasiswa Hindu Dharma (FPMHD) Universitas Udayana mendatangi kantor DPRD Provinsi Bali, pada tanggal 21 April 2021.

Kedatangannya ke kantor DPRD Provinsi Bali tidak lain berkaitan dengan kasus yang masih berlanjut terkait dugaan pelecehan dan penistaan agama hindu oleh Desak Made Darmawati.

FPMHD Unud meminta kepada DPRD Bali untuk mengawal tuntas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Desak Made Darmawati.

Kedatangan FPMHD Unud di Kantor DPRD Provinsi Bali diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Adnyana dan anggotanya. 

Baca Juga: Tanggapi Penistaan Agama Hindu oleh Desak, Musisi Bali Bikin Lagu Menohok

I Made Agus Risnawan selaku Koordinator FPMHD Unud mengatakan bahwa, video penistaan oleh Desak yang beredar tersebut memicu perpecahan dan juga merusak toleransi yang ada, bisa mengancam keutuhan negara karena mengarah ke hal yang provokatif.

"Ibu Desak Made ini mengundang keributan, dengan statementnya itu menunjukan dia tidak toleransi, provokatif, dan mengancam keutuhan bangsa. Dalam membenahi ajaran agama yang kurang tentu seorang dapat terjebak dalam pemahaman keliru dan akan memicu pepecahan" ucap Agus dilansir RadarBali.com.

Agus juga menyatakan pihaknya akan terus monitor dan mendorong anggota dewan serta instansi terkait untuk tetap mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

Nyoman Adnyana selaku Komisi I DPRD yang membidangi terkait hukum, aset dan perizinan menyampaikan persoalan Desak agar dibawa ke ranah hukum. 

Baca Juga: Penista Agama Hindu Harus Diproses Hukum, Sebagaimana Ahok Dahulu

"Kami sudah bersikap terhadap persoalan ini. Pertama kali menekankan, itu pelanggaran hukum dalam statementnya" jelas Nyoman Adnyana.

Menurutnya permohonan maaf bisa diterima tetapi tidak bisa menghapus pebuatannya dan proses penegakan hukum tetap berjalan. 

"Kalau segala sesuatu bisa diselesaikan dengan materai Rp 10 Ribu, mungkin materai akan laris. Kemana-mana bawa materai, salah ngomong langsung nempel materai" ujar Politisi Asal Bangli.

Adnyana menyampaikan dukungan kepada kepolisian untuk tetap menjalankan tugasnya dan menyelesaikan kasus Desak sampai tuntas. Maka pihaknya mendukung proses hukum dilanjutkan, dan mendukung kepolisian dalam menjalankan tugasnya. 

DPRD Bali yang menerima FPMHD UNUD tersebut menyatakan untuk kawal bersama agar kasu ini diseleaikan sampai tuntas.

(Red*/Dwi)

Dibaca 547 Kali Terakhir disunting pada Thursday, 22 April 2021 10:20

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami