wrapper

Breaking News

Wednesday, 28 Jul 2021

Syarat Perjalanan Baru di Masa Perpanjangan PPKM Level 1-4

Ditulis Oleh 
Rate this item
(1 Vote)
Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali

--------------------

INBISNIS.ID, JAKARTA - Pemerintah kembali mengundangkan peraturan terkait syarat perjalanan orang selama masa perpanjangan PPKM. Acuan ini disesuaikan dengan pemberlakuan level PPKM di setiap daerah.

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan acuan ini dalam Surat Edaran No. 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga : Waktu Makan 20 Menit Akan Diawasi Satpol PP, TNI dan Polri

Melalui aturan ini, syarat perjalanan orang hanya akan mengacu SE Gugus Tugas No. 16 Tahun 2021 dan SE yang pernah diterbitkan lainnya tidak berlaku lagi.

Berikut syarat perjalanan semasa perpanjangan PPKM :

Kategori PPKM Level 1 dan 2 :

-Penumpang yang menggunakan moda transportasi laut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (kurun waktu maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (kurun waktu maksimal 1x24 jam)

-Penumpang yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (kurun waktu maksimal 2x24 jam)

Baca Juga : Takut Mati! Lansia Menolak Didata untuk Divaksin

Kategori PPKM Level 3 dan 4 :

-Penumpang yang menggunakan moda transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (kurun waktu maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (kurun waktu maksimal 1x24 jam)

-Penumpang yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (kurun waktu maksimal 2x24 jam)

(PTW/Redaksi)

Dibaca 464 Kali Terakhir disunting pada Wednesday, 28 July 2021 09:14

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami