Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan acuan ini dalam Surat Edaran No. 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.
Baca Juga : Waktu Makan 20 Menit Akan Diawasi Satpol PP, TNI dan Polri
Melalui aturan ini, syarat perjalanan orang hanya akan mengacu SE Gugus Tugas No. 16 Tahun 2021 dan SE yang pernah diterbitkan lainnya tidak berlaku lagi.
Berikut syarat perjalanan semasa perpanjangan PPKM :
Kategori PPKM Level 1 dan 2 :
-Penumpang yang menggunakan moda transportasi laut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (kurun waktu maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (kurun waktu maksimal 1x24 jam)
-Penumpang yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (kurun waktu maksimal 2x24 jam)
Baca Juga : Takut Mati! Lansia Menolak Didata untuk Divaksin
Kategori PPKM Level 3 dan 4 :
-Penumpang yang menggunakan moda transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (kurun waktu maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (kurun waktu maksimal 1x24 jam)
-Penumpang yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (kurun waktu maksimal 2x24 jam)
(PTW/Redaksi)