Zubairi Djoerban selaku Ketua Satgas Covid-19 PB IDI memaparkan bahwa belum bisa diketahui sejauh mana vaksin bisa mencegah penerimanya untuk menularkan Covid-19.
"Apakah jika sekarang divaksin, besoknya kebal? Kan tidak. Seminggu? Belum juga. Sebulan? Itu baru muncul kekebalan yang lumayan, makanya harus diperhiungkan dengan rigid kalau mau dibuat kebojakan ini," paparnya melalui akun Twitter resminya seperti dilansir Kompas.com (18/3).
|Baca Juga: Labuan Bajo Siap Jadi Tuan Rumah Event Bergengsi
Ia mengatakan, amannya dua bulan setelah divaksin yang pertama atau minimal dua minggu setelah vaksin yang kedua penerima vaksin bisa cukup terlindungi dari Covid-19.
"Yang jelas, belum ada kepastian apakah penerima vaksin itu tidak menularkan virus ke orang," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mempunyai gagasan untuk menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin berpergian menggunakan pesawat terbang. Namun, kata dia, hal ini sempat menjadi perdebatan di kalangan epidemiologis.
|Baca Juga: Tim Bulutangkis Indonesia Dipaksa Mundur dari All England 2021
Para epidemiologis menyarankan hal tersebut baiknya jangan diterapkan dalam waktu dekat ini. Namun, hal tersebut bisa diterapkan jika masyarat Indonesia sudah divaksinasi ebanyak 30 persen dari total populasi.
Sumber: Kompas.com
Editor: Brina