Baca Juga: Fadel Christopol Mulai Lirik Bisnis Digital
Menaker mengingatkan pembayaran paling lambat harus sudah dilakukan pada H-7 Idul Fitri. Pengusaha yang belum ammpu membayar selambat-lambatnya H-1 terlebih dahulu harus melaksanakan dialog bersama karyawannya.
Dirinya juga menegaskan bilamana pembayaran THR melewati waktu yang telah menjadi kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan maka pengusaha akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Jalin Kerjasama Dengan Tiongkok, RI Ekspor Senilai Rp 20,04 Triliun
Ia menjelaskan sanksi yang dimaksud adalah berupa denda ataupun administratif.
"Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa,
a) teguran tertulis,
b) pembatasan kegiatan usaha,
c) penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan
d) pembekuan kegiatan usaha," kata Ida dalam konferensi pers virtual sebagaimana dikutip dari detik.com
Baca Juga: Hore! Pemerintah Adakan Harbolnas Ramadhan Gratis Ongkir, Catat Tanggalnya!
Dalam pandemi seperti ini, kondisi ekonomi yang terjun bebas, memunculkan problematika termasuk permaslahan THR, mengingat hari raya suci umat muslim akan segera tiba, perusahan dihimbau untuk tetap memperhatikan hak-hak pekerja.
(Made/Red*)