Duta Besar RI untuk World Trade Organization (WTO) Syamsul Bahri Siregar mengatakan keputusan ini merupakan buntut dari diplomasi yang dilakukan pemerintah. Hal ini akan memberikan dampak pada positif pada ekspor singkong Indonesia
"Perjanjian ini merupakan hasil negosiasi Pemerintah Indonesia di forum multilateral untuk memperbaiki dan mempertahankan kuota ekspor komoditas ubi kayu atau singkong dari Indonesia yang menjadi hak sepenuhnya negara mitra dagang Uni Eropa," ucapnya dalam rilis yang diterima INBISNIS, Jumat (21/5).
Dalam rilisnya, Syamsul menyebut kesepakatan tersebut ditandatangani dokumen pengesahan berupa exchange of letters (EOL) pada 11 Mei 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia Brussels, Belgia, antara Dubes Syamsuldan Duta Besar Portugal untuk Uni Eropa Nuno Brito yang mewakili Uni Eropa.Penandatanganan ini disaksikan Duta Besar RI untuk Belgia, Luksemburg, dan Uni Eropa Andri Hadi.
Syamsul menyatakan kesepakatan ini menguntungkan karena membuat harga singkong Indonesia menjadi lebih kompetitif.
"Dengan tarif enam persen, produk singkong Indonesia diharapkan akan semakin kompetitif di pasar Uni Eropa dan eksportir singkong Indonesia terdorong memanfaatkannya," kata Dubes Syamsul.
(GRY/Redaksi)