Kewajiban kemasan untuk minyak goreng sendiri tertuang dalam Permendag No. 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Dalam aturan tersebut, minyak goreng dalam bentuk curah hanya boleh beredar di pasar sampai 31 Desember 2021 dan setelahnya harus dalam kemasan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Susi Herawaty mengharapkan aturan tersebut bisa berlaku dengan optimal. Dia menyebutkan Kemendag akan mengawasi secara ketat implementasi aturan tersebut demi mencegah beredarnya kembali minyak goreng curah.
"Kami sudah sosialisasikan terkait aturan ini dan kami berharap tidak ada penundaan untuk mulai penerapannya. Kami sudah bersiap," kata Susi dalam webinar, Rabu (23/6).
Dia juga meyakini larangan peredaran minyak goreng curah bisa menekan peredaran minyak jelantah yang didaur ulang menjadi minyak goreng. Hal ini lantaran minyak goreng dalam kemasan harus memenuhi kriteria standar dan ketentuan label.
"Kami rasa regulasi ini sudah cukup dan bisa menekan jumlah minyak jelantah yang beredar dan yang kita khawatirkan bersama," kata dia.
Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdhalifah Machmud mengatakan semua pemangku kepentingan terkait harus mulai bersiap seiring mulai diterapkannya larangan peredaran minyak goreng curah.
"Desember sudah tidak lama lagi sehingga distribusi minyak perlu dipersiapkan lebih baik," kata Musdhalifah.
(PTW/Redaksi)