Pengembangan perkebunan kopi dilakukan setelah warga mendapat izin hutan kemasyarakatan sekitar 5 hektar untuk dijadikan areal menanam kopi di wilayah tersebut.
Ridwan, salah satu petani di Rongkong memanfaatkan lahan seluas 5 hektare untuk menanam kopi. Ini berkat dukungan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, SK dari Kementerian Kehutanan terbit sejak 2018 lalu.
“Prosesnya cukup lama selama beberapa tahun, ini tentu tidak lepas dari bantuan dan dukungan ibu bupati, juga Pemerintah Kecamatan dan Desa," katanya saat menggelar syukuran yang dihadiri Bupati Luwu Utara bersama Ketua DPRD Basir, Anggota DPRD dari Fraksi Hanura, dan beberapa pimpinan perangkat daerah, dikutip dari sindonews, Selasa (28/9).
Dirinya bersyukur karena bisa memanfaatkan hutan kemasyarakatan tersebut khususnya untuk warga di Desa Limbong. Terkait hasil panen, kata Ridwan bisa mencapai 7 ton/musim.
“Di atas lahan sekira 5 hektare ini, kami menanam kurang lebih 12.000 bibit kopi yang didominasi oleh arabica. Jadi, per hektarenya mencapai 2.500 bibit dengan hasil sekira 7 ton/musim saat panen dengan nilai Rp 100 juta. Kemudian dalam setahun itu biasanya 3 musim sehingga kami sangat bersyukur karena hasilnya sangat memuaskan,” terang Ridwan.
Bupati Luwu Utara menegaskan izin yang diberikan hakikatnya adalah pemanfaatan lahan.
“Izin ini tidak boleh disertifikatkan sebab sifatnya pinjam pakai dalam kurun waktu tertentu. Kalau hutan kemasyarakatan (HKm) 35 tahun dan Perhutanan Sosial (PS) itu 30 tahun. Ini penting untuk kita ketahui, jangan sampai ada yang menyebut ada perambahan di kawasan hutan," kata dia.
Untuk PS, ia menyebut ada tiga di desa di Rongkong yaitu Kanandede, Pengkendekan dan Rinding Allo. Kemudian 1 Desa untuk HKm.
Terkait 5 skema reforma agraria, Indah berpesan agar masyarakat betul-betul mengikuti aturan pemerintah.
“Karena tentu kita ingin masyarakat yang berada di kawasan hutan tidak dirugikan dalam pengertian mereka tidak dikejar-kejar polisi hutan jika mengelola lahan," tandasnya.
(PTW/Redaksi)