Mengantisipasi kesulitan yang dialami para pelaku UMKM saat Pandemi Covid-19, Pemerintah yang dalam hal ini Dinas Koprasi provinsi Bali terus berupaya mengelurkan berbagai program mulai dari pelatihan dan sosialisasi sampai mengucurkan dana bantuan agar UMKM bisa bangkit kembali.
Sebagai daerah tujuan wisata dunia yang saat ini kondisinya sangat memprihatinkan karena minimnya kunjungan wisatawan asing membuat para pelaku UMKM yang tergolong menjadi empat kelompok, bidang pertanian, non pertanian, kerajinan tangan dan kuliner sangat terpukul terutama mereka yang berjualan di pasar seni. Hal ini dikatakan Drh. Wayan Mardiana, MM Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Bali saat ditemui INBISNIS.ID, Rabu (29/12).
Dikatakan, tahun 2020 pemerintah provinsi Bali telah meluncurkan anggaran dengan tujuan untuk membantu produktif sektor Ekonomi bagi pelaku UMKM, dan dari pemerintah pusaat pun sudah meluncurkan anggaran untuk membantu para pelaku UMKM di tengah pandemi covid-19.
“Tahun 2020 pemerintah provinsi Bali telah mengucurkan anggaran sejumlah 78.12 milyar untuk bantuan Produktif Sektor Ekonomi bagi pelaku UMKM, sedangkan dari pemerintah pusat pada tahun 2020 memberikan bantuan Produktif Usaha Mikro dengan mengucurkan anggaran sejumlah 560 milyar bagi 216 ribu pelaku UMKM dan di tahun 2021 sejumlah 590 milyar bagi 230 ribu lebih pelaku UMKM”, tandas Drh. Wayan Mardiana MM.
Wayan Mardiana menambahkan, Sejauh ini pemerintah yang dalam hal ini Dinas koprasi provinsi Bali kembali memberi bantuan Kredit Usaha Rakyat yang di mana pinjaman yang nilainya kurang dari 50-100 juta berikan tanpa jaminan.
"Seperti yang kita lihat saat ini bahwa teman-teman pelaku UMKM dalam situasi yang sulit untuk pembiayaan-pembiayaan sehingga pemerintah kembali hadir dengan memberikan Bantuan Kredit Usaha Rakyat dimana pinjaman yang nilainya kurang dari 50 - 100 juta diberikan tanpa agunan/ jaminan," ungkapnya.
Ia pun berharap pemerintah melalui otoritas jasa keuangan (OJK) dan pihak perbankan berharap ada bantuan relaksasi terhadap para pelaku UMKM yang masih mengalami kesulitan.
"Bagi yang sudah mendapatkan kredit program dan mengalami kesulitan dalam pengembalian atau pembayaran diberikan kebijakan relaksasi/perpanjangan masa pinjaman tergantung masing-masing pihak perbankan, kalau dari pihak pemerintah sudah jelas melalui otoritas OJK dan pihak perbankan diharapkan mohon untuk memberikan relaksasi terhadap para pelaku UMKM," tutupnya.
(Herman Sadipun/ Redaksi)