Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2021. Beleid ini diteken Sri Mulyani pada 30 Juli 2021.
Baca Juga : Ikuti Pelatihan Jurnalistik Bersama INBISNIS, Gratis!
"Ruangan atau bangunan sebagaimana dimaksud berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, kompleks pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat," demikian yang tertulis dalam Pasal 2 ayat (3) aturan tersebut, Selasa (3/8).
PPN tersebut dihitung dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian. Penggantian dalam regulasi tersebut termasuk biaya pelayanan baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun secara terpisah.
“Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah atas PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian yang tertulis dalam Pasal 6 aturan tersebut.
(PTW/Redaksi)