Penetapan upah minimum ini didasarkan pada produktivitas dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Untuk upah minimum provinsi (UMP) yang menetapkan adalah pemerintah dareah tingkat I yaitu Gubernur, kemudian untuk Upah Minimum Kabupaten ditetapkan oleh Bupati selaku pmerintah daerah tingkat II.
Melalui upah minumum ini pengusaha dilarang membayar pekerja atau karyawannya dengan nominal di bawah ketentuan yang telah ditetapkan.
Meski Menaker memutuskan tidak menaikan Upah Minimum, akan tetapi beberapa daerah tetap menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) karena berbagai alasan. Upah minimum tertinggi masih pedagang DKI Jakata dengan nominal Rp 4.416.186. Jakarta sebagai Ibu kota Negara tentunya berbagai transaksi ekonomi yang menimbulkan pertumbuhan ekonomi membuat DKI menempati posisi jawara.
Berikut 10 Daerah dengan UMP Terbesar di Indonesia:
1. DKI Jakarta: Rp 4.416.186
2. Papua: Rp 3.516.700
3. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
4. Bangka Belitung: Rp 3.230.022
5. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
6. Aceh: Rp 3.165.030
7. Papua Barat: Rp 3.134.600
8. Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
9. Kepulauan Riau: Rp 3.005.383
10. Kalimantan Utara: Rp 3.000.803
(Gerry/Red)