Melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Menengah, pemerintah telah menyiapkan dana anggaran sebesar Rp3,6 Triliun untuk program dana bantuan sosial BPUM. Pemerintah menyalurkan dana bantuan tersebut melalui dua bank yang bernaung di Badan Milik Usaha Negara (BUMN) yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Baca Juga : Explore the Beauty of Labuan Bajo with LABAHO
Bagi pelaku UKM yang telah mendaftar dapat mengecek apakah Anda merupakan salah satu penerima dana bantuan atau tidak melalui link berikut:
2. Cek melalui Link Bank BRI: Eform.bri.co.id
2. Cek melalui Link Bank BNI: Banpresbpum.id
Hanya pelaku UKM yang telah terdaftar saja yang dapat menerima dana bantuan tersebut. Ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan untuk menjadi salah satu penerima dana bantuan BPUM, yakni sebagai sebagai berikut:
-Warga Negara Indonesia
-Memiliki KTP
-Pemilik Usaha Mikro
-Tidak berstatus sebagai PNS/ASN dan TNI/Polri serta bukan sebagai Pegawai BUMN/BUMD
-Tidak sedang menerima kredit bank
-Memiliki NIB atau SKU
-Memiliki Surat Pendaftaran melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM tingkat kabupaten/kota setempat.