Lebih lanjut, e-meterai yang merupakan pajak atas dokumen elektronik berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Namun bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.
Terdapat sejumlah perbedaan antara meterai elektronik dan meterai tempel. Perbedaan ini bukan hanya menyangkut definisi, melainkan juga dari cara menggunakan meterai elektronik yang berbeda. Mengacu pada PP 86/2021, meterai elektronik atau e-meterai adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Sedangkan meterai tempel adalah meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen. Perum Peruri sendiri sudah resmi merilis penampilan e-meterai Rp 10.000. Dimensi e-meterai Rp 10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.
Dalam meterai elektronik, terdapat ciri-ciri e-meterai yang menunjukkan keasliannya. Masing-masing e-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri.
Selain itu, setiap e-meterai juga terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan "METERAI ELEKTRONIK", serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Dalam meterai Rp 10.000 ini, terdapat angka 10000 dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" sebagaimana tarif bea meterai yang melekat dalam e-meterai tersebut.
(PTW/Redaksi)