Salah satu poin pengaturan yang menjadi perhatian adalah bertambahnya fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.
Adanya NIK sebagai pengganti NPWP bukan berarti masyarakat 17 tahun keatas sudah harus bayar pajak. Kriteria wajib pajak akan tetap memperhatikan syarat yang berlaku saat ini.
"Penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh, tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak, yaitu apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dikutip detikcom, Jumat (8/10).
(PTW/Redaksi)