wrapper

Breaking News

Friday, 08 Oct 2021

Nomor Induk Kependudukan KTP Resmi Jadi Nomor NPWP

Ditulis Oleh 
Rate this item
(2 votes)
Ilustrasi

--------------------

INBISNIS.ID, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah disetujui oleh DPR RI menjadi Undang-Undang. 

Salah satu poin pengaturan yang menjadi perhatian adalah bertambahnya fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.

Adanya NIK sebagai pengganti NPWP bukan berarti masyarakat 17 tahun keatas sudah harus bayar pajak. Kriteria wajib pajak akan tetap memperhatikan syarat yang berlaku saat ini.

"Penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh, tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak, yaitu apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dikutip detikcom, Jumat (8/10).

(PTW/Redaksi)

Dibaca 559 Kali Terakhir disunting pada Friday, 08 October 2021 09:31

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami