Baca Juga: Densus 88 Tetapkan 3 DPO Terduga Teroris
Awalnya, pria yang bernama Bora tersebut berniat melamar ibu dari gadis 19 tahun tersebut, namun lamarannya ditolak.
Tak gentar, akhirnya sang kakek melamar anak sulung dari wanita yang sebelumnya ia tolak itu dengan mahar uang tunai 10 juta serta lahan kebun seluas 1 hektar.
Dilansir Kompas.com, pernikahan tersebut berlangsung di Dusun Cippaga, Desa Bana, kecamatan Bontocani, pada Rabu (7/4).
Baca Juga: Densus 88 Temukan Kaos FPI di Rumah Terduga Teroris
Bora (58) merupakan seorang bujang yang belum pernah menikah. Sementara Ira (19) merupakan anak yatim dan putri sulung dari tiga bersaudara.
Meski sedikit kontroversial, namun pernikahan ini dilakukan atas dasar suka sama suka dan tanpa ada paksaan dari manapun.
(Red*)