Baca Juga: Jokowi Hilangkan Kemenristek yang Dibentuk Soekarno
Hal ini didasari atas tidak kunjung disahkannya Peraturan Presiden tentang Badan Riset tersebut oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Rupanya penyebab tidak munculnya (Perpres tentang Badan Riset) karena ada pihak yang inginkan Badan Riset harus terpisah," kata Bambang, dilansir tempo, Minggu (11/4).
Baca Juga: Ruach Elohin Foundation Sukarela Rawat Bayi Terbuang
Aturan terkait Badan Riset sebelumnya ada pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019. Namun, aturan tersebut hanya bertahan setahun dan telah kadaluarsa sejak 31 Maret 2020.
Presiden Joko Widodo selanjutnya menandatangani Perpres untuk menjadi payung hukum BRIN sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019.
Namun, hingga saat ini, Kemenkumham tidak juga mengesahkannya.
Baca Juga: Jalin Kerjasama Dengan Tiongkok, RI Ekspor Senilai Rp 20,04 Triliun
"Sudah ditandatangani Presiden 31 Maret 2020, tapi unfortunately, sampai setahun kemudian Perpres tersebut tidak pernah diundangkan oleh Kemenkumham," ujar Bambang.
Akhir-akhir ini, melalui surat nomor R-14/Pres/03/2021 yang bertanggal 30 Maret 2021, Presiden Jokowi meminta pertimbangan DPR terkait Badan Riset yang akan dilepaskan dari Kemenristek, sehingga lembaga ini akan bersifat otonom di bawah Presiden.
Di sisi lain, Bambang Brodjonegoro tidak menyebutkan secara langsung siapa pihak yang ia maksudkan.
(Koko/Red*)