Kini Ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dihapus dan diganti oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
|Baca Juga: Didesak DPR-RI, Pemberlakuan Sertipikat Elektronik Akhirnya Ditunda
Dalam peraturan perundang-undangan suatu peraturan itu mulai berlaku ketika mulai diundangkan sesuai tanggal pada peraturan tersebut, sehingga dalam hal ini UU cipta kerja sudah berlaku dan aturan pelaksananya pun sudah maka kebijakan ketentuan IMB sudah resmi tiada.
|Baca Juga: Impor Beras, GMNI Denpasar Belum Puas Atas Respon Pemprov Bali
"Jadi sebenarnya seharusnya sekarang ini sudah berlaku, tetapi kan ada persoalan teknis lain, karena itu semuanya nanti akan berada di bawah BKPM," ujar Staf Khusus dan Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi.
Pasal 349 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 mengatur bahwa Aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja ini mulai berlaku pada tanggal PP tersebut diundangkan, yakni per 2 februari 2021.
Teuku menambahkan bahwa aturan terkait PBG in kemungkinan akan efektif berlaku pad bulan uni 2021. PBG adalah perijinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
(Red*/Made)