wrapper

Breaking News

Wednesday, 31 Mar 2021

Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Yang Berlaku Mulai Besok!

Ditulis Oleh 
Rate this item
(0 votes)

--------------------

INBISNIS.ID, JAKARTA - Melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah memberlakukan ketentuan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri mulai 1 April besok.

Update Informasi Harianmu. Klik di Sini untuk Bergabung!

Syarat dan ketentuan untuk dapat melakukan perjalanan dalam negeri diantaranya:

1. Pulau Bali

Pelaku Perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut dan darat baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes negarif GeNose C19 sebelum keberangkatan di bandara, pelabuhan atau terminal.

2 Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

- Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil negatif tes Genose C19 di bandara sebelum keberangkatan.

- Pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Catat! Berikut Prokes Yang Harus Dijalankan Saat Berpergian

- Pelaku perjalanan umum akan dilakukan tes rapid antigen atau GeNose C19 secara acak. 

- Pelaku perjalanan darat pribadi diimbau untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif GeNose 19 di rest area.

Baca Juga: Hore! 2 Bandara Ini Terapkan Tes Covid-19 GeNose Mulai Besok

- Pelaku perjalanan Kereta Api Antar Kota wajib menunjukkan surat negatif RT-PCR atau antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.

Pengecualian diberikan kepada anak dibawah 5 tahun yang tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen/GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Serta ketentuan diatas tidak berlaku bagi moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).


(red*/Wirawan)

Dibaca 368 Kali Terakhir disunting pada Wednesday, 31 March 2021 11:03

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami