Update Informasi Harianmu. Klik di Sini untuk Bergabung!
Syarat dan ketentuan untuk dapat melakukan perjalanan dalam negeri diantaranya:
1. Pulau Bali
Pelaku Perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut dan darat baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes negarif GeNose C19 sebelum keberangkatan di bandara, pelabuhan atau terminal.
2 Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
- Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil negatif tes Genose C19 di bandara sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Catat! Berikut Prokes Yang Harus Dijalankan Saat Berpergian
- Pelaku perjalanan umum akan dilakukan tes rapid antigen atau GeNose C19 secara acak.
- Pelaku perjalanan darat pribadi diimbau untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif GeNose 19 di rest area.
Baca Juga: Hore! 2 Bandara Ini Terapkan Tes Covid-19 GeNose Mulai Besok
- Pelaku perjalanan Kereta Api Antar Kota wajib menunjukkan surat negatif RT-PCR atau antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.
Pengecualian diberikan kepada anak dibawah 5 tahun yang tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen/GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Serta ketentuan diatas tidak berlaku bagi moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
(red*/Wirawan)