Baca Juga: Menaker Keluarkan Syarat Mudik Lebaran, Apa Saja?
Laporan yang dibawa ditandatangani oleh Koordinator Tim Advokasi Penegakan Dharma, Gede Suardana, Ketua DPD Prajaniti Bali, Wayan Sayoga, LBH Paiketan Krama Bali, I Ketut Dodi Arta Karyawan, Ketua PD KMHDI Bali, I Gede Diyana Putra, Ketua FA KMHDI Bali, I Ketut Sae Tanju, Ketua DPD Persadha Nusantara Bali, I Ketut Sae Tanju, DPP Peradah Indonesia Bali, Putu Eka Mahardhika, Ketua DPC Persadha Nusantara Buleleng, Nyoman Darma Wibawa, Ketua DPC Persadha Nusantara Karangasem I Wayan Budiasa, Ketua DPC Persadha Nusantara Denpasar, Teddy Chrisprimanata Putra serta Aliansi Pemuda Hindu Bali.
Tim Advokasi melaporkan kanal youtube "IstiqomahTV" yang memuat konten ceramah Desak Made Darmawati dengan dugaan ujaran kebencian sesuai Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU ITE.
"Melaporkan akun Channel Youtube 'IstiqomahTV' yang memuat konten ceramah/tauziah saudari Dr. Desak Made Darmawati, S.Pd., M.M. yang mengandung dugaan ujaran kebencian sesuai pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, yaitu 'Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp 1 Miliar (satu miliar rupiah)' junto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2002, yaitu, 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)'.
Dalil dari laporan tersebut adalah, kanal youtube Istiqomah TV telah menayangkan dan menyebarluaskan video ceramah Desak Made Darmawati yang diduga memuat ujaran kebencian, dugaan penistaan dan penodaan agama Hindu dan telah disbakan di media sosial Facebook pada tanggal 15 April 2021.
(Wirawan)