wrapper

Breaking News

Wednesday, 21 Apr 2021

Pemprov Bali Keluarkan Himbauan Ojol Legal, Berikut Isinya!

Ditulis Oleh 
Rate this item
(1 Vote)

--------------------

INBISNIS.ID, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali melalui dinas perhubungan mengeluarkan himbauan Angkutan Sewa Khusus berbasis Aplikasi di Provinsi Bali.

Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Angkutan Sewa Khusus Berbasis Daring (Online) yang terdaftar secara resmi pada Pemerintah Provinsi Bali menggunakan aplikasi yang telah terverifikasi dan bekerjasama dengan perusahaan angkutan atau kendaraan dengan ijin operasional resmi sebagai angkutan umum. Setiap kendaraan dilengkapi Kartu Pengawas yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali;

2. Pengemudi Angkutan Sewa Khusus, harus menempatkan Kartu Pengawasan (KP) dan identitas Angkutan Sewa Khusus ditempat yang mudah dilihat oleh penumpang dan berkewajiban menunjukkan Kartu Pengawas kepada penumpang;

3. Calon penumpang dihimbau untukmenggunakan Angkutan Sewa Khusus berbasis aplikasi yang legal (berijin) yang ditandai dengan Kartu Pengawasan (KP) yang masih berlaku guna memastikan keamanan, keselamatan dan kemudahan penanganan keluhan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan;

4. Penumpang dapat meminta kepada pengemudi untuk menunjukan Kartu Pengawasan (KP) apabila KP tidak diletakkan pada lokasi yang terlihat oleh penumpang. 

5. Dinas Perhubungan Provinsi Bali bersama aparat keamanan akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap angkutan yang beroperasi secara tidak legal serta melarang angkutan tersebut beroperasi di wilayah Bali.

Himbauan Pemprov Bali melalui Dinas Perhubungan per tanggal 19 April 2021 ini menjadi pedoman bersama dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pihak demi mendorong berlangsungnya angkutan umum yang tertib, disiplin, berkeselamatan dan berbudaya.

Perusahaan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi yang sudah terdaftar dan memiliki ijin adalah sebagai berikut:

1. Grab yang berkantor di Jln. Gatot Subroto Barat No. 327d Denpasar

2. Gojek (Gocar) yang berkantor di Jln. Teuku Umar Barat No. 41 Denpasar

3. Jayamahe Easy Ride yang berkantor di Jln. Cempaka Biru elatan I No. 10X (Buluh Indah) Denpasar

4. Blue Bird yang berkantor di Jln. Raya Sesetan No. 214, Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar

5. Ray Cab yang berkantor di Jln. Brigjen I Gusti Ngurah Rai No. 702 Pesanggaran Denpasar

(Dwi/Red)

Dibaca 393 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami