Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Pentakit (P2P) Kementerian Kesehatan Benget Saragih menyampaikan, hal tersebut dilakukan karena telah terjadi lonjakan kasus Covid-19 di India.
"Kemenkes sudah mengusulkan untuk disetop sementara (WN India) masuk ke Indonesia karena memang viru yang ada di India ini sangat cepat menular dan sangat berbahaya," ujar Benget, Jumat (23/4) seperti dikutip kumparan.
Ketua Komite Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Mentko Perekonomian Airlangga Hartanto dalam jumpa pers, Jumat (23/4) juga menyampaikan, pemerintah telah memutuskan untuk tidak memberikan visa bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal dan mengunjungi India dalam kurun 14 hari.
"Berdasarkan hasil pencermatan tersebut pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," kata Airlangga.
Terkait prosedur bagi WNA di India yang kembali ke Indonesia, mereka tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang kuat.
"Sedangkan bagi wara negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari etap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat," ujar Airlangga.
(Red/Wirawan)