Selain itu, pemerintah telah memberlakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berlaku mulai 22 April lalu hingga 5 Mei dan dilanjutkan pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Pada masa PPDN, warga masih diperbolehkan untuk keluar kota dengan melampirkan hasil tes Covid-19.
Sementara selama periode larangan mudik, semua transportasi untuk mudik akan ditiadakan kecuali dalam kepentingan yang mendesak. Pihak kepolisian juga akan melakukan penyekatan ruas jalan di jalan tol, arteri, jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota.
Dikutip dari Kompas.com, di Provinsi Bali, penyekatan dilakukan di Pelabuhan Gilimanuk menuju Jawa, Pelabuhan Padangbai menuju NTB, Simpang tiga Megati Tabanan, Simpang empat Masceti Gianyar, Simpang empat Pangbai Karangasem
Bagi warga yang nekat mudik selama periode larangan mudik 2021, polisi tak segan memberikan sanksi mulai dari diputarbalikkan hingga membayar denda.
Berikut sanksi bagi warga yang nekat mudik selama priode larangan mudik 2021:
1. Masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi akan diputar balik sesuai Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021.
2. Mobil pribadi yang mengangkut penumpang atau travel gelap akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.
3. Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.
(Wirawan/Red)