"Mengadili, menyatakan gugatan para penggugat gugur," ucap Saifuddin Zuhri selaku hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/5) sebagaimana dikutip dari detik.com
Hakim menggugurkan gugatan kubu moeldoko tersebut karena pihak tergugat tidak memenuhi panggilan. Menurut hakim, kubu moeldoko selaku pihak tegugat sudah sebanyak 3 dipanggil oleh pengadilan selurunya tak pernah hadir.
"Menimbang para penggugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang mewakilinya, meskipun sudah dipanggil untuk sidang 21 April 2021, 27 April 2021, 4 Mei 2021, sedangkan para tergugat hadir. Menimbang oleh karena kehadiran penggugat bukan dikarenakan suatu halangan sah, maka gugatan harus dinyatakan gugur", ujar hakim menegaskan.
Sebelumnya pihak Moeldoko gagal 'mengkudeta' Demokrat setelah Kemenkumham tidak mengakui KLB Deli Sedang. Pemerintah melalui Menkumham tetap mengakui kepengurusan Demokrat yang dipimpin oleh ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono. Karena hal tesebutlah kubu Moeldoko kembali menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(Gerry/Red)