wrapper

Breaking News

Tuesday, 04 May 2021

Moeldoko Kembali Gagal 'Kudeta Demokrat'

Ditulis Oleh 
Rate this item
(1 Vote)

--------------------

INBISNIS.ID, JAKARTA - Drama konflik dualisme Partai Demokrat antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Kubu Moeldooko rasanya akan segera berakhir. Pasalnya gugatan kubu Moeldoko terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digugurkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengadili, menyatakan gugatan para penggugat gugur," ucap Saifuddin Zuhri selaku hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/5) sebagaimana dikutip dari detik.com

Hakim menggugurkan gugatan kubu moeldoko tersebut karena pihak tergugat tidak memenuhi panggilan. Menurut hakim, kubu moeldoko selaku pihak tegugat sudah sebanyak 3 dipanggil oleh pengadilan selurunya tak pernah hadir.

"Menimbang para penggugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang mewakilinya, meskipun sudah dipanggil untuk sidang 21 April 2021, 27 April 2021, 4 Mei 2021, sedangkan para tergugat hadir. Menimbang oleh karena kehadiran penggugat bukan dikarenakan suatu halangan sah, maka gugatan harus dinyatakan gugur", ujar hakim menegaskan.

Sebelumnya pihak Moeldoko gagal 'mengkudeta' Demokrat setelah Kemenkumham tidak mengakui KLB Deli Sedang. Pemerintah melalui Menkumham tetap mengakui kepengurusan Demokrat yang dipimpin oleh ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono. Karena hal tesebutlah kubu Moeldoko kembali menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(Gerry/Red)

Dibaca 339 Kali Terakhir disunting pada Thursday, 20 May 2021 13:19

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami