Ketua KPK Firli Bahuri yang juga merupakan perwakilan Stranas PK mengatakan langkah ini merupakan sebuah modernisasi. dirinya menilai korupsi itu terjadi akibat gagalnya sebuah sistem
“KPK hadir untuk terus mendorong upaya pencegahan korupsi di pemerintah daerah, korupsi dapat terjadi karena gagalnya sebuah sistem, oleh karena itu kami menyambut baik modernisasi pengadaan melalui aplikasi BELA Pengadaan untuk menutup celah terjadinya korupsi,” jelas Firli.
Aplikasi BELA ini merupakan sebuah wujud terobosan dalam pelaksanaan pencegahan korupsi di tahun 2021-2022. Meski demikian untuk mewujudkan anti korupsi atau mencegah korupsi pada pengadaan barang/jasa di pemerintah daerah, diperlukan komitmen dari masing-masing kepala daerah untuk merealisasikannya
Sementara itu Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK/Koordinator Pelaksana Stranas PK,Pahala Nainggolan menyebut sistem elektronik ini akan digunakan untuk belanja dibawah 50 juta dan bisa mendukung UMKM.
“Stranas PK mengharapkan aplikasi BELA Pengadaan dapat diimplementasikan di seluruh pemerintah daerah untuk belanja langsung di bawah 50 juta sekaligus untuk mendorong tumbuhnya UMKM di Indonesia,” ujar Pahala Nainggolan.
(Made|Redaksi)