"Pemberian RK Idul Fitri diharapkan memotivasi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," kata Dirjenpas Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis, Rabu (12/5).
Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah penerima remisi lebaran terbanyak dengan 14.906 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 13.223 orang dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang.
Remisi diberikan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan menghemat anggaran pemerintah hingga lebih dari 62 miliar rupiah.
"Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 62.313.840.000 dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000 per orang," dikutip dari keterangan Ditjenpas Kemenkumham.
Remisi diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan perundang-undangan. Besaran pengurangan yaitu 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.
(Wirawan |Redaksi)