Kegiatan tersebut dilaksanakan tepat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak yang dihadiri oleh, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Fakfak Ali Fuad beserta 2 orang pengurus serta beberapa media , yang dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Anton Arifulla,SH,MH, didampingi oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Fakfak Prily Momongan,SH,dan Maria PJ Masella.SH
Sosialisasi pelayanan hukum dan pendampingan hukum melalui media online Kejaksaan Negeri Fakfak oleh Kepala Kejaksaan Anton Arifullah, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Anton Arifullah, S.H, M.H menjelaskan tentang Pelayanan hukum dan Pendampingan hukum kepada masyarakat saat kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan.
“Ini merupakan bentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tentang hukum, seperti Masyarakat mempunyai masalah-masalah mengenai warisan, pernikahan dan tanah silahkan menanyakan dan berkonsultasi kepada kami, “jelasnya.
“Kami akan mencoba memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, apabila masyarakat membutuhkan pengetahuan hukum tersebut,” tambahnya
“Mengenai pendampingan, secara umum kami akan memberikan pendampingan kepada negara dalam hal ini Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD yang ada di Kabupaten Fakfak sehingga dalam pelaksanaan misalkan pengadaan barang dan jasa menjadi lebih pasti pelaksanaannya,“ ujar Anton Arifullah.
Tambahnya lagi, selama ini masih secara manual pelaksanaannya dengan tatap muka, tetapi saat ini kami memberikan pelayanan hukum melalui Online yakni WhatsApp maupun Zoom.
Agar mempermudah dan mempersingkat cara kita melakukan pendampingan terkait pelayanan hukum, sehingga masyarakat atau pemerintah daerah yang akan meminta bantuan pendampingan, makai bisa langsung dengan cepat dan tepat.
(Amatus Rahakbauw/Redaksi)