Untung Tamsil berharap, penandatanganan MoU ini berdampak positif bagi kelangsungan pembangunan, terutama kegiatan di OPD-OPD.
“Dengan adanya pendampingan hukum oleh Kejaksaan, maka diharapkan tidak ada keraguan bagi OPD untuk melaksanakan kegiatannya. Sebab segala sesuatunya bisa dikonsultasikan dengan kejaksaan,” ujar Bupati.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai pengacara negara, siap membantu memberikan pendampingan, pendapat hukum dan lain sebagainya.
“Kami akan kawal agar pembangunan Fakfak berjalan baik,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Anton Arifulloh, S.H., M.H.
Usai menandatangani nota kesepahaman yang disaksikan Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom, S E., M.M., Sekretaris Daerah Fakfak, H. Ali Baham Temongmere, M.T.P. serta beberapa pimpinan OPD, Bupati dan Kajari Fakfak saling bertukar cinderamata.
Kejutan juga diberikan Bupati Fakfak yang memberikan kue ulang tahun kepada Kajari Fakfak, yang hari ini genap berusia 43 tahun.
(Amatus Rahakbauw/Redaksi)