wrapper

Breaking News

Wednesday, 16 Jun 2021

Diduga Restoran J.CO Operasi Tanpa Izin di Batu Ceper

Ditulis Oleh 
Rate this item
(1 Vote)

--------------------

INBISNIS.ID, TANGERANG - Di Kota Tangerang kelurahan Batu Ceper, Kecamatan  Batu Ceper, di perumahan Batu Ceper permai RT 09 RW 09 ditemukan usaha patungan Gedung 3 lantai beroperasi restoran J.CO, Mako dan Johnny Andrean diduga beroperasi tanpa izin Lingkungan, Amdal dan HO. 

 

Menurut keterangan warga setempat yang tidak mau sebut nama restoran ini telah beroperasi lebih kurang 2 bulan dan kerap menimbulkan kemacetan karena berada persis di jalan perumahan Ceper Permai 

Saat Tim media berkunjung di lokasi lagi pembangunan papan reklame restoran tersebut diduga tidak berizin di Daan Mogot Batu  Ceper samping  kelurahan, Rabu (16/6)

Saat ditanya pekerja reklame untuk menanyai kepadanya di tempat beliau arahkan ke Pak RT 09 Pak Edi, Kemudiaan awak media mempertanyakan rumahnya namun belum ketemu.

Pihak kelurahan Batu Ceper Lurah Edi saat dihubungi melalui telepon mengatakan sejauh ini  pekerjaan billboard yang dikerjakan oleh pihak pengelola di samping kelurahan Batu Ceper, Daan Mogot.

“Langsung saja tanyakan kepada yang bersangkutan,” tambah Edi

Kepada Walikota  Arief R Wismansyah  memberikan teguran melalui pihak terkait seperti satpol PP Kota tangerang, Dinas perkim. Dinas lingkungan hidup, Dinas Perizinan. 

Untuk memberikan tindakan kepada pihak pengelola. Karna tidak membayar kontribusi pada Pemkot Tangerang.

(IWN/Redaksi)

Dibaca 482 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami