Menurut keterangan warga setempat yang tidak mau sebut nama restoran ini telah beroperasi lebih kurang 2 bulan dan kerap menimbulkan kemacetan karena berada persis di jalan perumahan Ceper Permai
Saat Tim media berkunjung di lokasi lagi pembangunan papan reklame restoran tersebut diduga tidak berizin di Daan Mogot Batu Ceper samping kelurahan, Rabu (16/6)
Saat ditanya pekerja reklame untuk menanyai kepadanya di tempat beliau arahkan ke Pak RT 09 Pak Edi, Kemudiaan awak media mempertanyakan rumahnya namun belum ketemu.
Pihak kelurahan Batu Ceper Lurah Edi saat dihubungi melalui telepon mengatakan sejauh ini pekerjaan billboard yang dikerjakan oleh pihak pengelola di samping kelurahan Batu Ceper, Daan Mogot.
“Langsung saja tanyakan kepada yang bersangkutan,” tambah Edi
Kepada Walikota Arief R Wismansyah memberikan teguran melalui pihak terkait seperti satpol PP Kota tangerang, Dinas perkim. Dinas lingkungan hidup, Dinas Perizinan.
Untuk memberikan tindakan kepada pihak pengelola. Karna tidak membayar kontribusi pada Pemkot Tangerang.
(IWN/Redaksi)