Seperti Kelurahan Fakfak Selatan, Distrik Fakfak yang memberi himbauan terkait peraturan di masa pandemi.
“Agar aturan dan imbauan tersebut bisa berjalan, setidaknya di suatu wilayah dalam lingkup kecil membutuhkan pemimpin yang mampu memimpin jalannya aturan dan imbauan tersebut, seperti halnya ketua Rukun Tetangga (RT),” ujar Lurah Fakfak Debby Hombore saat ditemui wartawan pada Jumat (25/6).
Adapun peran penting RT ialah, melalui langkah-langkah preventif mulai dari penyebarluasan informasi terkait COVID-19, edukasi pencegahan, melakukan cek fakta dan informasi untuk menghindari hoax. Selain itu, RT juga perlu melakukan identifikasi dan pendataan atas kelompok masyarakat yang rentan tertular COVID-19.
Untuk lengkapnya berikut peran penting RT dalam penanggulangan pandemi COVID-19
1. Perangkat RT mengaktifkan jalur koordinasi tanpa tatap muka atau online dengan warga, untuk memantau situasi.
2. Perangkat RT mengidentifikasi, mendata, dan melaporkan orang dengan gejala COVID-19 langsung ke Puskesmas Fakfak atau Kantor Kelurahan.
3. Perangkat RT mengidentifikasi, mendata, dan melaporkan warga dengan risiko tinggi melalui Aplikasi Survey Epidemi.
4. Melapor ke nomor telepon hotline Puskesmas setempat atau nomor telepon hotline Dinkes di 112 dan 081 112 112 112 jika menemukan warga dengan gejala COVID-19.
5. Mengedukasi warga dengan gejala COVID-19 untuk isolasi mandiri di rumah.
6. Mengedukasi tetangga yang pernah kontak warga dengan gejala COVID-19 untuk isolasi mandiri.
7. Menginformasikan langkah tepat pencegahan penularan pada warga sekitar.
8. Mengedukasi warga sekitar agar tidak memberi stigma buruk kepada ODP, PDP. atau Positif COVID-19.
9. Lakukan perlindungan dan pengawasan kepada warga dengan gejala COVID-19 atau yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.
10. Libatkan warga dalam melakukan urunan biaya atau sumbangan untuk kebutuhan penanganan wabah COVID-19 di lingkungan.
11. Melapor kepada RT dan Kelurahan jika ada warga yang tidak memungkinkan untuk melakukan isolasi mandiri, agar dipindah ke lokasi 'isolasi bersama' yang sudah ditentukan oleh kelurahan.
12. Menindaklanjuti perkembangan laporan setelah 3 jam melapor kepada RT dan Kelurahan.
(Amatus Rahakbauw/Redaksi)