wrapper

Breaking News

Friday, 02 Jul 2021

Pemerintah Ancam Tutup Usaha yang Tak Terapkan PPKM Darurat

Ditulis Oleh 
Rate this item
(1 Vote)
Reference site about Lorem Ipsum,

--------------------

INBISNIS.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara masif menyebut akan memberikan sanksi administratif hingga berujung penutupan usaha bagi pelaku usaha, restoran, mal dan transportasi umum yang melalaikan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Peringatan itu disampaikan Tito melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi itu ditandatangani Tito pada Jumat (2/7). 

Baca Juga : Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos pada Masa PPKM Darurat

"Yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Tito dari keterangan resminya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang akan mulai dilaksanakan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Jokowi menuturkan, PPKM Darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

"Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini saya sudah meminta Menko Marinves menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Negara yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7). 

Baca Juga : Ketentuan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali

Adapun, berdasarkan dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat yang dirilis Kemenko Marves, ada beberapa aturan pengetatan selama PPKM Darurat, salah satunya ialah pusat perbelanjaan akan ditutup.

"Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," demikian seperti dikutip dari dokumen tersebut.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan /mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

(PTW/Redaksi)

Dibaca 696 Kali Terakhir disunting pada Friday, 02 July 2021 16:11

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami