Terkait sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggar, penegak hukum dapat merujuk pada sanksi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan disiplin pegawai pada masing-masing instansi.
Ancaman lainnya antara lain ketentuan pidana yang berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP pada Pasal 212- 218.
Baca Juga : Memperingati Hari Doa Syukur Persekutuan Anak dan Remaja GKI Di Tanah Papua
Jodi juga menegaskan, PPKM Darurat bertujuan mengurangi penyebaran virus dengan cara membatasi mobilitas yang tidak esensial dan akhirnya mengendalikan laju penularan COVID-19. Langkah ini disertai dengan tindakan meningkatkan tes dengan sasaran yang tepat untuk mengetahui sebenarnya peta penyebaran penyakit dan peta risiko di masyarakat.
"Untuk itu dimohon kepala daerah dan aparat terkait dapat melakukan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi sehingga penyebaran virus dapat dicegah," ujar Jodi dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Sabtu (3/7).
Baca Juga : PPKM Darurat, Menko Marves Sambangi Sentra Vaksinasi Soekarno-Hatta
Kepada masyarakat, Jodi mengajak untuk bersama-sama mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam PPKM Darurat untuk menyelamatkan bangsa Indonesia.
"Mari kita sama-sama patuhi dan melaksanakan ketentuan PPKM Darurat. Lakukan tugas kemanusiaan menyelamatkan nyawa keluarga, orang tersayang dan lingkungan kita. Jangan menjadi penyebab kedukaan dan kecelakaan terhadap orang lain," ujarnya.
Masyarakat juga diminta untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan tetap tinggal di rumah jika tidak ada kebutuhan mendesak.
"Protokol kesehatan harga mati. Tidak mematuhinya akan berujung sanksi atau nyawa anda, orang tua, anak, dan keluarga anda sendiri. Tetap bersatu melawan COVID-19, semoga Tuhan melindungi dan menyehatkan seluruh bangsa Indonesia," pungkasnya.
(PTW/Redaksi)