"Karena itu harus ada afirmasi khusus. Bapak Presiden menyampaikan kalau perlu itu Bapak Kades, Camat, siapa warganya yang belum mendapatkan bantuan yang betul-betul harus dibantu maka keluarkan lah dari APBD," ujar Muhadjir dari laman resmi Kemenko PMK, Kamis (8/7).
Baca Juga : Undangan Pelatihan Jurnalistik Dasar bersama INBISNIS.ID
Muhadjir menyebut, masih ada pintu bagi masyarakat yang belum tercantum dalam DTKS dan memiliki masalah NIK untuk mendapatkan bantuan yaitu melalui BLT Desa.
"BLT Desa itu dari jatah 8 juta yang tercatat baru 5 juta, jadi mestinya desa-desa yang memang betul-betul ada rakyatnya yang masih membutuhkan bisa diambil dari BLT Desa, seandainya memang tidak bisa dibantu dari skema-skema Kemensos," tuturnya.
Mulai pekan ini, pemerintah menyalurkan bansos seiring diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali yang dimulai 3-20 Juli 2021.
Baca Juga : Mensos Tambahkan Beras 10 KG dalam Bansos Tunai dan PKH
Alokasi anggaran untuk 10 juta penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai R p6,1 triliun, sedangkan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar 10 juta penerima senilai Rp 13,96 triliun. Kemudian untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi 18,8 juta penerima dialokasikan anggaran senilai Rp 45,12 triliun
Untuk penyaluran BST Mei-Juni sekaligus akan diterima oleh penerima sebanyak Rp 600 ribu ditambah dengan beras 10 kilogram dari Bulog. Penyaluran bansos tunai dilakukan melalui PT Pos Indonesia, sedangkan PKH akan disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Negara (Himbara), serta beras melalui Perum BULOG.
Muhadjir menegaskan tidak boleh ada satu pun masyarakat yang membutuhkan dengan alasan apapun tidak menerima bansos.
(PTW/Redaksi)