Bertindak selaku Pimpinan Apel, Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK, dengan Komandan Apel Ipda Arantaun, SH. Hadir dalam apel gabungan tersebut, antara lain Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, Dandim Fakfak yg diwakili oleh Pasi Ops Kodim 1803 Fakfak Kapten Inf. Ali Anwar, Dansubden Pom Lettu CPM. A. Budianto, Pjs. Dan Pos AL Serka Marinir Wilson Greem, Kasatpol PP Kab. Fakfak M. Arif Rumagesan, S.Sos, M.Si, dan Para PJU Polres Fakfak.
Adapun Peserta Apel Gabungan terdiri dari 5 Peleton Anggota Polres Fakfak, 1 Peleton Anggota Kodim 1803 Fakfak, 1 Peleton Anggota Subden Pom Fakfak, 1 Peleton Anggota Pos AL Fakfak, 1 Peleton ASN Satpol PP Kab. Fakfak, 1 Peleton ASN BPBD Kab. Fakfak, 1 Peleton ASN Dinas Perhubungan Kab. Fakfak, dan 1 Peleton ASN Dinas Kesehatan Kab. Fakfak.
Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK membacakan amanat Kapolda Papua Barat, terkait Instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021.
“Apel Gabungan merupakan wujud kesiapan dan sinegritas dalam menghadapi penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan di Kabupaten Fakfak. Virus baru ini mengalami perubahan yang mana telah tersebar dengan varian baru yakni Covid -19 Varian Delta, hal ini akibat dari kelalaian kita yang tidak disiplin,” paparnya.
“Kita harus bersatu dan bahu membahu mendorong masyarakat untuk mentaati Protokol Kesehatan. Kita juga harus menggandeng tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda untuk mensosialisasikan PPKM skala Mikro ini, serta melakukan Vaksinasi kepada masyarakat. Kesolidan dan kekompakan menjadi kunci dalam melaksanakan tugas kita,” tambahnya.
Sementara Bupati Fakfak Untung Tamsil,S.Sos,M.Si juga menyampaikan beberapa hal, sesuai instruksi Bupati nomor 443 / 1672 / Bup / 2021 tentang PPKM berbasis mikro agar semua disosialisasikan kepada masyarakat yang terpapar Covid-19.
“Kami himbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan, serta pendekatan preventif dan persuasif perlu dilakukan, namun jika ada yang membangkang maka Kami minta untuk ditindak tegas,” kata Bupati
Dalam apel gabungan ini, tetap berpedoman pada protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19
(Amatus Rahakbauw/Redaksi)