Rapat ini dipimpin langsung oleh Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK. Hadir juga Waka Polres Fakfak Kompol Harun Tunru, para pejabat utama Polres Fakfak, para Kapolsek jajaran Polres Fakfak, para Bhabinkamtibmas, serta personil Polres Fakfak
Dalam arahannya, Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK menyampaikan beberapa hal, diantaranya menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
“Prinsip utama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dalam penanganan covid-19 ialah agar utamakan keselamatan petugas dan masyarakat, penutupan satuan wilayah terkecil seperti RT (bisa beberapa RT dalam satu desa/kelurahan, kecepatan assessment terhadap hasil PCR, dan ketepatan dan transparansi data,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menambahkan, langkah-langkah yang perlu dilaksanakan dalam Peningkatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro, ialah mapping zonasi sampai ke jumlah rumah warga, mengelola dengan prinsip selektif prioritas, melaksanakan penegakkan disiplin dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, pencegahan Covid-19 dengan cara pendekatan yang humanis, tidak arogan, serta melaksanakan tindakan profesional yang terukur dan tetap mengedepankan tindakan yang humanis dan simpatik.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan personil khususnya Bhabinkamtibmas dapat memahami pedoman kontijensi klaster covid-19, sehingga dapat mencegah dan meminimalisir penyebaran dan penularan covid-19 di Kabupaten Fakfak,” tandas Kapolres.
(Amatus Rahakbauw/Redaksi)