Pembentukan Posko ini juga merupakan bagian dari Program PPKM skala mikro yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Instruksi Walikota Nomor 1 Tahun 2021, tertanggal 14 Juni 2021. Seperti yang dikutip melalui website Pemkot Ambon ambon.go.id yang menjelaskan bahwa PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian tingkat RT/RW dengan ketentuan masing – masing sesuai zonasi, baik zona Hijau, Kuning, Orange, dan Merah.
Pembentukan Posko itu ditandai dengan Pemasangan Spanduk Zona Penyebaran Covid-19 sekaligus himbauan mematuhi Protocol Covid-19 ditingkat RT/RW oleh Pemkot Ambon bersama dengan TNI/Polri. Salah satunya di RT.001/ RW.02 Kelurahan Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Ketua RT 001/RW 02, Therece Saimima kepada media ini, Minggu (18/07) mengatakan, Tujuan dari pemasangan spanduk itu agar bisa mengingatkan setiap warga akan bahaya penularan Covid-19 yang saat ini marak terjadi di Kota Ambon.
"Spanduk itu supaya bisa ingatkan warga akan bahaya Covid-19 dan warga juga bisa taati protocol kesehatan" katanya
Saimima sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pemkot Ambon bersama TNI/Polri dalam menangani dan menekan penyebaran Covid-19 sampai ke tingkat RT/RW itu.
"Saya sangat Apresiasi. Karena Ini langkah yang bagus dari Pemkot Ambon dan TNI/POLRI" ungkap Saimima
Disamping spanduk itu, selaku Ketua RT setempat, Saimima juga telah menyediakan tempat cuci tangan bagi warganya agar dapat mencuci tangan ketika masuk dan keluar dari lingkungan RT tersebut.
Dia juga menghimbau agar warganya tetap mematuhi protocol kesehatan sembari berharap pandemi Covid-19 di Kota Ambon dapat terselesaikan dengan baik.
(Jernis Sinia/SBN)