Patroli dilaksanakan oleh Satpol PP, BPBD Kotamobagu, Dishub, Polres Kotamobagu dan Kodim 1303 Bolmong di setiap kelurahan/desa di Kota Kotamobagu pada Minggu (18/7).
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan, hingga hari ini PPKM berskala mikro terus dilakukan.
PPKM Mikro dilakukan di Desa dan Kelurahan sebagai upaya melaksanakan surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey serta edaran Walikota Kotamobagu tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Kotamobagu.
Kegiatan yang dilakukan hari ini merupakan sebuah langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Strateginya, dengan membatasi pergerakan manusia, pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WITA, serta lebih masifnya sosialisasi patuhi protokol kesehatan.
Pelaksanaan patroli ini didasari atas surat edaran dari Walikota Kotamobagu Nomor: 128/W-KK/VII/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tahun 2021 di wilayah Kota Kotamobagu.
Adapun sasaran operasi patroli PPKM Mikro yaitu rumah makan, cafe cafe, pusat perbelanjaan dan tempat tempat lain yang disinyalir terjadi kerumunan warga. Meski demikian, patroli yang dilakukan tetap mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis.
Diharapkan, masyarakat akan sadar dan mengindahkan aturan yang diterapkan pemerintah daerah.
(Anu Buhang/PTW)