"Prinsipnya saya kira 20 menit cukup untuk makan di tempat, dan itu pun sudah ada dalam PPKM Instruksi Mendagri, tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet bertebaran, seperti ngobrol keras, tertawa keras. Mungkin kedengarannya lucu tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama melakukan itu," kata Tito dalam konferensi pers, Senin (26/7).
Baca Juga : Takut Mati! Lansia Menolak Didata untuk Divaksin
Perihal pengawasan di lapangan, Tito menyebut ada beberapa pihak yang mampu mengefektifkan kebijakan PPKM ini. Dia menyebut, eksekusi kebijakan diharapkan dari para penegak aturan seperti Pemerintah Daerah, Satpol PP, hingga Polri dan TNI.
"Nah ini masalah eksekusi, itu kan kebijakan. Eksekusinya tentu kita sangat berharap pada para penegak aturan tersebut, mulai dari Pemda, Satpol PP, kemudian didukung oleh rekan-rekan Polri dan TNI serta pelaku usahanya sendiri dan juga sekaligus pada masyarakat," ujarnya.
Dia juga meminta agar masyarakat dapat memahami batasan-batasan tersebut guna tercapainya penurunan kasus COVID-19. "Jadi memang ada tiga pihak yang penting untuk bisa efektifnya berlaku aturan ini, yang pertama masyarakatnya sendiri, melalui forum ini saya kira tolong masyarakat juga bisa memahami batasan-batasan tersebut," sambungnya.
Baca Juga : Sudah Ada Larangan, Warga Tetap Membandel Membuang Sampai ke Sungai
Eks Kapolri itu menerangkan secara prinsip durasi makan di tempat 20 menit dinilai cukup. Kemudian memberikan kepada masyarakat lain untuk makan di tempat. Dia juga meminta pengertian dari pelaku usaha terkait kebijakan tersebut.
"Nah ini pelaku usaha juga tolong bisa memahami hal itu. Kenapa waktunya pendek, untuk memberikan waktu kepada yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di ruang makan itu. Kalau banyak, ngobrol, tertawa, kemudian sambil bincang-bincang itu rawan penularan," imbuhnya.
(PTW/Redaksi)