wrapper

Breaking News

Wednesday, 11 Aug 2021

Rapat Persiapan Peringatan HUT RI ke-76 Tahun 2021

Ditulis Oleh 
Rate this item
(1 Vote)
rapat persiapan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76 Tahun 2021 di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Fakfak pada Selasa (10/8/2021)

--------------------

INBISNIS.ID, FAKFAK - Bupati Fakfak Untung Tamsil, memimpin rapat persiapan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76 Tahun 2021 di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Fakfak pada Selasa (10/8/2021).

Turut hadir dalam rapat tersebut yaitu, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Fakfak, Kepala Kesbangpol Kabupaten Fakfak, Kepala Satpol-PP, Kadis Kominfo, yang diwakili Inspektur Inspektorat Kabupaten Fakfak, Dandim 1803/Fakfak yang diwakili, Kepala BPBD Fakfak, Kabag Umum Setda kab Fakfak, Kabag Pemerintahan, dan perwakilan OPD lainnya.

Dalam rapat tersebut Bupati menjelaskan bahwa persiapan peringatan ini berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-564/M/S/TU.00.04/07/2021 Perihal Pedoman Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik lndonesia Tahun 2021, dan Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor 003.1/2651/V.14.1/2021 Tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik lndonesia Tahun 2021.

Di tingkat daerah, pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 agar menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan.

Kepala Daerah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI dan upacara penurunan bendera sang merah putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara Virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanakan upacara di daerah.

Pada tanggal 17 Agustus 2021, pukul 10.17 WIT hingga 10.20 WIT (selama 3 menit), segenap masyarakat lndonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak, berdiri tegap pada saat lagu lndonesia Raya berkumandang, secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

"Perayaan HUT RI ke-76 ini merupakan tahun ke-2 dalam kondisi pandemi, harap disesuaikan dengan aturan yang ada, jangan terlalu sepi dan juga jangan menyebabkan kerumunan, gunakan protokol kesehatan yang ketat, jangan sampai kegiatan ini menimbulkan klaster baru", tandas Bupati. 

(Amatus Rahakbauw/SBN)

Dibaca 314 Kali Terakhir disunting pada Wednesday, 11 August 2021 07:08

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami