"Momentum yang cukup baik harus dijaga. Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4 3 2 diperpanjang hingga 23 Agustus. Terdapat tambahan kab/kota yang masuk level 3, sebanyak 8 kabupaten/kota," kata Menko Marves Luhut Panjaitan lewat konferensi pers, Senin malam (16/8).
Seperti diketahui, PPKM Level 4, 3 dan 2 telah diterapkan di sejumlah daerah daerah selama empat pekan terakhir. Awalnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu.
Pemerintah kemudian melanjutkan PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, berlanjut pada 26 Juli-2 Agustus, 3-9 Agustus. Kemudian 10-16 Agustus merupakan perpanjangan keempat, lalu kini diperpanjang kembali.
Pada PPKM sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut penurunan kasus telah terjadi di Jawa dan Bali. Namun, pada daerah di luar Jawa-Bali lebih waspada karena belum mengalami penurunan kasus positif Covid-19.
(PTW/Redaksi)