Kasus ini bermula ketika beredar berita tentang utak-atik kepala sekolah dan surat palsu ala Kepala Dinas Pendidikan Kota Langsa. Berita itu kemudian diteruskan oleh seseorang kepada suami Suhartini dan selanjutnya disampaikan ke Suhartini.
Suhartini membaca berita yang dinilai mengandung penghinaan dan pencemaran nama itu, keberatan karena merasa berita itu tidak benar, Suhartini lantas melaporkan Pemimpin Redaksi afnews.co.id, T Syafrizal ke Kepolisian Resor Langsa.
Sidang perdana perkara ini bakal digelar pada Rabu (1/9/2021) pekan depan.
Pemimpin redaksi afnews.co.id bakal menjalani sidang kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dilansir Acehkini, dalam dakwaan disebutkan bahwa T Syafrizal menulis dan membuat berita untuk afnews.co.id kemudian membagikannya melalui WhatsApp. Adapun berita yang dianggap mencemarkan nama Suhartini berjumlah 6 artikel yang tayang sepanjang Juli dan Agustus 2020 di afnews.co.id.
Judul berita yang dilaporkan adalah Suhartini Utak Atik Kepala Sekolah dan Surat Palsu ala Kadis Pendidikan Langsa (26 Juli 2020), Jejak Arogansi & Anti Kritik Kadis Pendidikan Langsa Pengaruhi Karakter Anak Bangsa (27 Juli 2020), Drama Air Mata Kadis Pendidikan Langsa dan Dilema Sang Wali Kota (30 Juli 2020).
Selanjutnya yaitu berita berjudul Suhartini Bukanlah Seorang Kartini (30 Juli 2020), Wali Kota dalam Genggaman Saya Begitu Cara Suhartini Meninggalkan Kepala Sekolah di Langsa (30 Juli 2020), Qurban 16 Sapi Dinas Pendidikan Langsa, dari Anggaran Resmi atau Pungli? (2 Agustus 2020), dan Kadis Pendidikan Langsa "Curhat" di Medsos Ada Apa? (1 Agustus 2020).
Akibat pemberitaan itu, T. Syafrizal didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
(Sumber: Acehkini/SBN)