Janda berinisial SM telah diperkosa IR sebanyak dua kali di gubuk di wilayah Kabupaten Luwu Utara. Diketahui IR telah memperkosa SM karena ingin rujuk kembali.
Dalam penangkapan, polisi terpaksa menembak kaki AT karena berupaya melawan petugas.
"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan, dan mengejar tiga pelaku penculikan yang masih buron," ujar Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri, dikutip sindonews, Kamis (16/9).
Dihadapan penyidik, IR mengaku ingin kembali rujuk dengan mantan istrinya tersebut. Alasannya, IR ingin hidup bersama dengan ketiga anaknya. Akibat penculikan dan pemerkosaan tersebut, SM kini mengalami trauma berat.
IR dan AT yang kini mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara, dijerat dengan pasal berbeda. IR sebagai otak penculikan, dan pelaku pemerkosaan dijerat pasal 33 dan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan AT dijerat pasal 33 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
(PTW/Redaksi)