Sampai detik ini, hal tersebut masih jadi bahan diskusi yang ramai diperbincangkan setelah pembangunan dihentikan sementara karena belum ada izin pembangunan dari dinas terkait.
Terkait Pembangunan Ritel Modern (Indomaret) yang belum ada izin tersebut, Kepala Desa Pao Hajar Sirajuddin angkat bicara saat dimintai keterangan pada Selasa (28/9).
"Saya bertindak selaku kades Pao tentunya harus berbicara tentang aturan, dan setelah kami telusuri secara aturan memang belum ada izin, maka dari itu sebelumnya saya sudah melakukan teguran karena melihat bangunan lahan parkirnya melewati batas jalan utama, namun belum diindahkan oleh para pekerjaannya," kata Hajar Sirajuddin.
"Menjelang 3 hari setelah kami melakukan teguran, saya dipanggil oleh pak camat Malangke Barat tentang masalah indomaret ini. Yah kami jelaskan sesuai fakta ke pak camat bahwa itu sudah kami lakukan teguran sebelumnya pak camat," imbuhnya.
Ia menuturkan, pembangunan retail modern tersebut diberhentikan sementara sembari mengurus izin dari dinas terkait.
"Maka pada hari itu, Rabu 22 September 2021, kami bersama unsur Forkopimcam memberhentikan untuk sementara pembangunan retail modern ini hingga mereka menyelesaikan izin resmi dari Dinas Perizinan Kabupaten Luwu Utara," ujarnya.
"Saya disini selaku pemerintah desa hanya melakukan tugas secara aturan dan pak camat Malangke Barat juga mendapat perintah langsung dari Kadis Perizinan untuk memberhentikan sementara pembangunan retail modern ini hingga izinnya resmi diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara," tegasnya.
(PTW/Redaksi)