Surat (P-21) telah disampaikan kepada Kepala Densus 88 Anti Teror Polri pada Senin (4/10/2021).
Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Penyidik Densus 88 anti teror Polri sesuai dengan pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II kepada Tim Jaksa Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan.
(Amatus Rahakbauw/SBN)