Pemerintah melakukan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung No.7P/HUM/2020 dan telah diterbitkannya Perpres 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang mengatur antara lain perubahan iuran peserta BPJS untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Salah satu substansi dari Pepres 64/2020 adalah adanya perubahan penerima bantuan dari APBD.
Perpres 64 tahun 2020 ini juga mengatur mengenai penduduk yang didaftarkan oleh Pemda atau yang selama ini dikenal dengan istilah PBI APBD. Untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang dimana akan ada tim verifikasi dari BPJS kesehatan akan memproses berkas para warga yang datang.
Sekretaris kelurahan sesetan I Nyoman Setiawan menuturkan program ini dari pemerintah kota JKN PBI APBD/PBPU Pemda,diperuntukan bagi masyarakat yang tidak bekerja atau yang terkena PHK dalam masa pandemi ini dan belum memiliki jaminan kesehatan ataupun yang sudah punya namun karena di PHK bisa dialihkan ke JKN APBD kota,ini bagi warga yang kurang mampu dan ber KTP Denpasar.
“Persyaratan untuk pengurusan JKN PBI APBD/PBPU Pemda,tentunnya kartu keluarga denpasar (KK),kartu tanda penduduk (KTP),surat keterangan tidak mampu,surat PHK dari perusahaan harus terpenuhi persyaratan ini biar dapat diverifikasi,” katanya.
“Kami hanya buka pelayanan ini dari jam 9 pagi dan akan tutup jam 1 siang.kami hari ini di jadwalkan dari dinas sosial dan pelayanan ini akan bergantian dengan kelurahan lain,setelah dinyatakan lolos verifikasi oleh dinas sosial (dinsos) dan BPJS, kami dari kelurahan mengeluarkan kartu JKN itu dan akan umumkan lewat kepala lingkungan(kaling) biar dibagikan kepada warga nya agar mencegah kerumunan warga disaat pandemi ini,” tutupnya.
Berikut jadwal Pengurusan JKN PBI APBD/PBPU Pemda, bagi warga yang ingin mengurus fasilitas ini dari pemerintah kota denpasar.
Berikut jadwal pengurusan:
- Selasa,12 Oktober 2021 di kantor perbekel Desa pemogan waktu 09.00- 13.00 wita.
- Rabu, 13 Oktober 2021 di kantor perbekel Desa Pemecutan Kaja waktu 09.00- 13.00 wita.
- Kamis, 14 Oktober 2021 di kantor Lurah Padangsambian waktu 09.00- 13.00 wita.
- Jumat, 15 Oktober 2021 di kantor Perbekel Desa Ubung Kaja waktu 09.00- 13.00 wita.
(Fery Fadly/SBN)