Dalam SE tersebut, bagi para penumpang pesawat harus menunjukkan kartu/ sertifikat vaksin minimal dosis pertama serta hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam, sejak pengambilan sampel.
Syarat ini berlaku pada rute dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah lain kategori PPKM Level 4 dan Level 3 (sesuai yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri).
Sementara itu, untuk rute antar kota/daerah PPKM Level 1 dan Level 2 diwilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua (sesuai yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri), para penumpang pesawat harus menunjukkan hasil tes negatif RDT-ANTIGEN 1x24 jam atau negatif RT-PCR 2x24 jam sejak pengambilan sampel (sedangkan persyaratan vaksin tidak disebutkan).
Sebagai informasi, terkait ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi usia <12 (kurang dari) tahun serta para penumpang tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali mengonsumsi obat.
Kemudian setiap penumpang menggunakan aplikasi Peduli Lindungi begitu pula setiap operator transportasi (termasuk maskapai) diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk memeriksa hasil negatif uji kesehatan dan kartu vaksin bagi setiap calon penumpang ketika proses check in.
Dengan berlakunya SE 21 Satgas Covid, SE No. 17 dan Addendum SE No. 17 Satgas Covid-19 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Sumber : Danang Mandala Prihantoro (Corporate Communications Strategic Lion Air Group)
(PTW/Redaksi)