Namun dalam rapat Koordinasi PERSI Sulselbar (Sulawesi Selatan - Sulawesi Barat) dengan Pimpinan RS melalui Webinar 20 Oktober 2021 malam, terdapat 35 RS dari 89 RS yang terancam tidak diperpanjang kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan.
“Hal ini sangat mengkhawatirkan,” tegas DR Dr A Khalik Saleh SpPD SpJP MARS Ketua PERSI Sulselbar.
Menurut Sekum PERSI Dr Haderati Razak M.Kes sistem kredential yang diberadakan BPJS Kesehatan syarat untuk memperpanjang kerjasama MoU, sangat ketat.
“Kredential ini sesuai amanah UU SJSN No 40 Tahun 2004,” tegas Pejabat di Dinkes Pemkot Makassar itu.
Selain RS bersangkutan sudah lulus akreditasi KARS Kemenkes RI, ada lima point self assessment yang diisi dengan nilai minimal 85%. Bagi RS yang belum mencapai nilai tersebut, menurut Hadarati Razak masih ada dua bulan untuk rekredential. BPJS Kesehatan tetap memberikan kesempatan untuk perbaikan dan kami dari PERSI siap memberikan bimbingan.
“Dan masalah SDM utamanya DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) untuk RS di daerah sangat berat,” tandas Dr Anthon Yahya Koordinator PERSI wilayah Utara Luwu Tator.
"Terlalu ekstrem sistem penilaian self assessment BPJS. Misalnya dalam rumah sakit ada ruangan sudah menggunakan oksigen sentral dan ada yang masih memakai tabung oksigen manual, jawabnya ya atau tidak. Kalau tim Asesor mendapatkan ruangan dengan oksigen manuel nilainya langsung tidak tanpa menilai yang memakai Oksigen sentral,” keluh Dr Niningtyas Sp THT Direktur RS Bhakti Husada.
“Masalah inilah nanti akan dikomunikasikan dengan BPJS Kesehatan agar tidak merugikan RS,” tegas A Khalik Saleh mantan Direktur RSUP WS Makassar.
(A Rivai Pakki/Redaksi)