wrapper

Breaking News

Saturday, 23 Oct 2021

Halangi Akses Jalan, Pendemo di Makassar Disebut Melanggar Hukum

Ditulis Oleh 
Rate this item
(0 votes)
Ilustrasi

--------------------

INBISNIS.ID, MAKASSAR - Sejumlah aktivis mahasiswa yang berasal dari salah satu PTS ternama di Makassar mengadakan aksi unjuk rasa. Demo tersebut dalam rangka memperingati 7 tahun Kepemimpinan Jokowi dan menagih janji Presiden, memacetkan arus lalu lintas di area Jl Alauddin Makassar, akses ke Selatan kota Makassar, Rabu (20/10/2021).

Mahasiswa menghalangi pemakai jalan dengan memalang jalanan dengan truk besar. Sebagaimana diviralkan @makassarinfo pada Kamis (21/10), seorang ibu mendatangi pendemo dan mengharap agar akses jalan tidak ditutup.

Hal mana ditanggapi Prof Dr K H Hasyim Aidid MA, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Sulsel lewat WAG (23/10) menuliskan demonstrasi tersebut melanggar hukum.

"Orang demo, atau untuk rasa, dengan cara menutup jalanan umum, jalan raya, memacetkan lalu lintas, menyiksa ratusan pengguna jalan, adalah suatu perbuatan sangat biadab, atau tidak beradab. Jelas melanggar hukum,” tulisnya.

“Perbuatan ini merusak kegiatan perekonomian, merusak kesehatan umum, merusak kelancaran pendidikan, menyusahkan mengganggu pihak lain yg akan pergi beribadah tepat waktu. Jelas demo memacetkan lalu lintas umum ini adalah melanggar HAM orang banyak, atau masyarakat luas. Karenanya perbuatan ini harus dihindari. Pihak terkait harus mencegah terjadinya perbuatan ini,” sambungnya.

Diketahui aksi aksi demo di Kora Daeng bila mendapatkan truck yang lagi lewat dihentikan, baru dijadikan palang di tengah jalan.

Sulitnya lokasi mereka cukup strategis, sebab aksed menuju luar kota; sehingga kemacetannya akan berantai ke ruas jalan yang lain.

(A Rivai Pakki/Redaksi)

Dibaca 266 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami