Lima aspek penting yang dimaksud, adalah aspek regulasi, aspek kelembagaan, aspek sumber daya manusia, aspek sarana dan prasarana, dan aspek partisipasi dari kalangan seniman.
Sejauh ini Disbud Kabupaten Badung sudah berjalan sesuai regulasi yang berlaku, dan berdasarkan pedoman UU yang berlaku. Hal ini diungkapkan I Gede Eka Sudarwitha, selaku Kadis Disbud Kabupaten Badung, pada Jumat (12/11/2021).
"Perkembangan Budaya khususnya di Wilayah kabupaten Badung, dapat kami sampaikan melalui lima aspek, yaitu aspek regulasi, aspek kelembagaan, aspek sumber daya manusia, aspek sarana dan prasarana, aspek partisipasi kalangan seniman," ujarnya
Dikatakan Eka, sejauh ini Disbud Kabupaten Badung, Bali sudah bekerja berdasarkan peraturan UU tentang kemajuan kebudayaan tahun 2017 nomor 14, dan Perda tentang prioritas pengembangan kebudayaan.
"Aspek regulasi kita sudah mengikuti ketentuan perundangan yang terkait uu kebudayaan tahun 2017 nomor 14, dan peraturan daerah( perda) tentang prioritas pengembangan kebudayaan," ungkapnya
Lanjut Eka, Selain lima aspek tadi Disbud Kabupaten Badung juga mendorong adanya sepuluh aspek berdasarkan pedoman UU tentang kemajuan kebudayaan, diantaranya aspek literasi, aspek sastra, aspek manu skrip, aspek lisan, dan enem lainnya.
"Kemudian ada perundangan sepuluh objek tentang kemajuan kebudayaan, ada aspek literasi, ada aspek sastra, ada aspek lisan, ada aspek manu skrip dan enem lainnya," ungkapnya
Diakui Eka, secara akomodir sejauh ini Disbud Kabupaten Badung sudah mempunyai majelis pertimbangan dan kebudayaan kelembagaan, yang di mana berfungsi sebagai tempat untuk berkumpul para seniman berdasarkan tingkatan.
"kalau yang formalnya kan kita sudah punya majelis pertimbangan dan kebudayaan, tempat berhimpunnya para seniman-seniman secara tingkatan, ada yang ditingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi," tutupnya
(Dionisius Harum/Redaksi)